BAB I
IDENTITAS
Pasal 1
Nama, Kedudukan dan Waktu
1)
Organisasi
ini bernama “PERSEKUTUA PRIA METHODIST INDONESIA” disingkat P2MI dan
menjadiorganisasi dalam Gereja Methodist Indonesia.
2) Organisasi ini berkedudukan di
Kantor Pusat GMI di Medan.
3) Organisasi ini didirikan untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 2
Persekutuan ini berdasarkan:
1) Alkitab, sebagai Firman Allah
2) Dua puluh lima Pokok-Pokok
Kepercayaan Mehodist
3) Etika Kehidupan Orang Methodist
4) Konstitusi dan Peraturan Rumah Tangga
Gereja Methodist
Pasal 3
Tujuan
Menuntun
dan membangun Pria Methodist dalam pelayanan untuk keluarga, gereja,
masyarakat, bangsa dan Negara.
Pasal
4
Lambang
Lambang
Persekutuan Pria Methodist Indonesia adalah:
Logo
terdiri dari 3 (tiga) bagian:
1. Gambar
salib dan lidah api adalah logo Gereja Methodist Indonesia.
2. Tulisan
P2MI pada posisi di bawah salib dan lidah api menggambarkan bahwa P2MI adalah
institusi yang setia mendukung kegiatan pelayanan Gereja Methodist Indonesia.
3. Gambar
tameng/perisai melambangkan pertahanan, kekuatan, dan persatuan secara rohani
para kaum pria Gereja Methodist Indonesia.
Pasal
5
Visi
Visi Persekutuan Pria
Methodist Indonesia adalah; Berakar, bertumbuh dan berbuah bagi Kristus dalam
pelayanan P2MI.
Pasal
6
Mars
P2MI
Mars
P2MI Gereja Methodist Indonesia berjudul”MARS P2MI”.
Pasal
7
Hubungan
Persekutuan
ini dapat menjalin hubungan dengan Badan dan lembaga di dalam Gereja Methodist
Indonesia maupun Gereja Methodist Luar Negri serta organisasi lainnya sepanjang
tidak bertentangan Disiplin Gereja Methodist Indonesia.
Pasal
8
Kegiatan
Untuk
mencapai tujuannya, persekutuan ini melakukan kegiatan beribadah, kegiatan
pelayanan dan bersaksi.
BAB
II
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
9
Organisasi
1)
Organisasi
Persekutuan Pria Methodist Indonesia di lingkungan GMI terdiri dari:
a.
P2MI
di tingkat jemaat local;
b.
P2MI
di tingkat distrik;
c.
P2MI
di tingkat wialyah;
d.
P2MI
di tingkat nasional;
2)
Persekutuan
Pria Methodist Indonesia adalah dibawah naungan dan pembinaan Badan
Evangelisasi dan Pembinaan GMI.
Pasal
10
Konperensi
Wadah
pengambilan keputusan-keputusan P2MI di GMI adalah melalui konperensi sesuai
dengan tingkat sebagai berikut:
1.
Konperensi local P2MI adalah sarana
pengambilan keputusan tertinggi tingkat jemaat lokal.
2.
Konperensi
Distrik P2MI adalah sarana pengambilan keputusan tertinggi tingkat distrik.
3.
Konperensi
Distrik P2MI adalah sarana pengambilan keputusan tertinggi tingkat wilayah.
4.
Konperensi
Distrik P2MI adalah sarana pengambilan keputusan tertinggi tingkat nasional.
Pasal
11
Kepengurusan
BAB
III
KEANGGOTAAN
Pasal
12
Anggota
1)
Yang
menjadi anggota P2MI adalah pria anggota jemaat GMI yang minimal telah berumur
21 tahun dan atau sudah menikah dan terdaftar sebagai anggota P2MI.
2)
Keanggotaan
berakhir jika yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, pindah
gereja atau dikeluarkan dari keanggotaan jemaat GMI.
Pasal
13
Hak
dan Kewajiban Anggota
1)
Setiap
anggota wajib mengikuti segala kegiatan-kegiatan P2MI untuk mewujudkan tujuan
P2MI.
2)
Setiap
anggota mempunyai hak memilih dan dipilih.
BAB
IV
KEUANGAN
DAN HARTA BENDA
Pasal
14
Keuangan
Sumber
keuangan persekutuan ini berasal dari:
a.
Iuaran
anggota;
b.
Persembahan
pada kebaktian-kebaktian P2MI;
c.
Sumbangan-sumbangan
yang tidak mengikat;
d.
Hasil
usaha yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan P2MI.
Pasal
15
Harta
Benda
Harta
benda persekutuan terdiri dari seluruh benda bergerak dan tidak bergerak yang
diperoleh dari kegiatan P2MI.
BAB
V
AMANDEMEN
DAN PERUBAHAN
Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
1)
Anggaran
Dasar hanya dapat diubah pada Konperensi Nasional P2MI jika disetujui oleh 2/3
dari suara yang hadir dan perubahan Anggaran Dasar tersebut disahkan oleh
Konperensi Agung GMI.
2)
Anggaran
Rumah Tangga hanya dapat diubah pada Konperensi Nasional P2MI jika disetujui oleh
2/3 dari jumlah suara yang hadir.
3)
Usul-usul
perubahan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga dari P2MI Wilayah harus
disampaikan kepada Pegurus Nasional P2MI selambat-lambatnya 4 (empat) bulan
sebelum Konperensi Nasional P2MI.
Pasal
17
Pembubaran
1)
Persekutuan
ini dapat dibubarkan atas putusan Konperensi Nasional P2MI.
2)
Pembubaran
sah jika diterima oleh Konperensi Agung GMI.
3)
Seteleah
pembubaran, semua harta benda P2MI diserahkan kepada Gereja Methodist Indonesia
sesuai dengan tingkatannya.
BAB
VI
KETENTUAN
PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal
18
Ketentuan
Peralihan
Hal-hal
yang belum termaktub dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal
19
Penutup
Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar