Rabu, 11 Januari 2012

ANGGARAN DASAR PERSEKUTUA PRIA METHODIST INDONESIA


BAB I
IDENTITAS
Pasal 1
Nama, Kedudukan dan Waktu
1)       Organisasi ini bernama “PERSEKUTUA PRIA METHODIST INDONESIA” disingkat P2MI dan menjadiorganisasi dalam Gereja Methodist Indonesia.
2)      Organisasi ini berkedudukan di Kantor Pusat GMI di Medan.
3)      Organisasi ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 2
Persekutuan ini berdasarkan:
1)       Alkitab, sebagai Firman Allah
2)      Dua puluh lima Pokok-Pokok Kepercayaan Mehodist
3)      Etika Kehidupan Orang Methodist
4)      Konstitusi dan Peraturan Rumah Tangga Gereja Methodist
Pasal 3
Tujuan
Menuntun dan membangun Pria Methodist dalam pelayanan untuk keluarga, gereja, masyarakat, bangsa dan Negara.
Pasal 4
Lambang
Lambang Persekutuan Pria Methodist Indonesia adalah:


Logo terdiri dari 3 (tiga) bagian:
1.       Gambar salib dan lidah api adalah logo Gereja Methodist Indonesia.
2.       Tulisan P2MI pada posisi di bawah salib dan lidah api menggambarkan bahwa P2MI adalah institusi yang setia mendukung kegiatan pelayanan Gereja Methodist Indonesia.
3.      Gambar tameng/perisai melambangkan pertahanan, kekuatan, dan persatuan secara rohani para kaum pria Gereja Methodist Indonesia.



Pasal 5
Visi
Visi Persekutuan Pria Methodist Indonesia adalah; Berakar, bertumbuh dan berbuah bagi Kristus dalam pelayanan P2MI.
Pasal 6
Mars P2MI
Mars P2MI Gereja Methodist Indonesia berjudul”MARS P2MI”.
Pasal 7
Hubungan
Persekutuan ini dapat menjalin hubungan dengan Badan dan lembaga di dalam Gereja Methodist Indonesia maupun Gereja Methodist Luar Negri serta organisasi lainnya sepanjang tidak bertentangan Disiplin Gereja Methodist Indonesia.
Pasal 8
Kegiatan
Untuk mencapai tujuannya, persekutuan ini melakukan kegiatan beribadah, kegiatan pelayanan dan bersaksi.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Organisasi
1)       Organisasi Persekutuan Pria Methodist Indonesia di lingkungan GMI terdiri dari:
a.       P2MI di tingkat jemaat local;
b.      P2MI di tingkat distrik;
c.       P2MI di tingkat wialyah;
d.      P2MI di tingkat nasional;
2)      Persekutuan Pria Methodist Indonesia adalah dibawah naungan dan pembinaan Badan Evangelisasi dan Pembinaan GMI.

Pasal 10
Konperensi
Wadah pengambilan keputusan-keputusan P2MI di GMI adalah melalui konperensi sesuai dengan tingkat sebagai berikut:
1.        Konperensi local P2MI adalah sarana pengambilan keputusan tertinggi tingkat jemaat lokal.
2.       Konperensi Distrik P2MI adalah sarana pengambilan keputusan tertinggi tingkat distrik.
3.       Konperensi Distrik P2MI adalah sarana pengambilan keputusan tertinggi tingkat wilayah.
4.      Konperensi Distrik P2MI adalah sarana pengambilan keputusan tertinggi tingkat nasional.


Pasal 11
Kepengurusan


BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota
1)       Yang menjadi anggota P2MI adalah pria anggota jemaat GMI yang minimal telah berumur 21 tahun dan atau sudah menikah dan terdaftar sebagai anggota P2MI.
2)      Keanggotaan berakhir jika yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, pindah gereja atau dikeluarkan dari keanggotaan jemaat GMI.
Pasal 13
Hak dan Kewajiban Anggota
1)       Setiap anggota wajib mengikuti segala kegiatan-kegiatan P2MI untuk mewujudkan tujuan P2MI.
2)      Setiap anggota mempunyai hak memilih dan dipilih.

BAB IV
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 14
Keuangan
Sumber keuangan persekutuan ini berasal dari:
a.       Iuaran anggota;
b.      Persembahan pada kebaktian-kebaktian P2MI;
c.       Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat;
d.      Hasil usaha yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan P2MI.
Pasal 15
Harta Benda
Harta benda persekutuan terdiri dari seluruh benda bergerak dan tidak bergerak yang diperoleh dari kegiatan P2MI.
BAB V
AMANDEMEN DAN PERUBAHAN
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
1)       Anggaran Dasar hanya dapat diubah pada Konperensi Nasional P2MI jika disetujui oleh 2/3 dari suara yang hadir dan perubahan Anggaran Dasar tersebut disahkan oleh Konperensi Agung GMI.
2)      Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah pada Konperensi Nasional P2MI jika disetujui oleh 2/3 dari jumlah suara yang hadir.
3)      Usul-usul perubahan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga dari P2MI Wilayah harus disampaikan kepada Pegurus Nasional P2MI selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum Konperensi Nasional P2MI.
Pasal 17
Pembubaran
1)       Persekutuan ini dapat dibubarkan atas putusan Konperensi Nasional P2MI.
2)      Pembubaran sah jika diterima oleh Konperensi Agung GMI.
3)      Seteleah pembubaran, semua harta benda P2MI diserahkan kepada Gereja Methodist Indonesia sesuai dengan tingkatannya.



BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 18
Ketentuan Peralihan
Hal-hal yang belum termaktub dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Penutup
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar